Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manado Fiesta harus memperhatikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
(2) Dalam hal perlu dilakukan rekayasa lalu lintas, Pemerintah Daerah berkordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pelaksanaan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
