Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta.
(2) Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta dapat dilakukan dalam bentuk :
a. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan;
b. melakukan usaha pariwisata; dan
c. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(3) Selain dilakukan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), partisipasi masyarakat dilakukan dengan cara menjaga kemanan, ketertiban, dan kebersihan Daerah.
Koreksi Anda
