Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta. (2) Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta dapat dilakukan dalam bentuk : a. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan; b. melakukan usaha pariwisata; dan c. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. (3) Selain dilakukan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), partisipasi masyarakat dilakukan dengan cara menjaga kemanan, ketertiban, dan kebersihan Daerah.
Koreksi Anda