Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan promosi.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di :
a. wilayah Daerah;
b. wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
c. wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. pameran pariwisata;
b. sosialisasi; atau
c. penyebaran materi promosi pada media cetak dan elektronik.
(4) Dalam rangka mendukung promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan laman web resmi.
(5) Pengelolaan laman web resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas.
(6) Dalam melaksanakan pengelolaan laman web resmi, Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika.
Koreksi Anda
