Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran Penyelenggaraan Manado Fiesta, panitia pelaksana harus berkoordinasi dengan pihak terkait.
(2) Selain pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah daerah lain;
d. organisasi kepariwisataan internasional;
e. organisasi kepariwisataan nasional;
f. organisasi kepariwisataan di Daerah;
g. pelaku usaha pariwisata.
h. organisasi kemasyarakatan di bidang seni, keagamaan dan budaya;
i. Tentara Nasional INDONESIA;
j. Kepolisian Republik INDONESIA; dan/atau
k. pihak lain yang terkait.
(3) Selain panitia pelaksana, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Walikota.
(4) Pelaksanaan koordinasi oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilimpahkan kepada kepada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
