Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Manado Fiesta, Pemerintah Daerah membentuk Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. pemerhati dan pelaku pariwisata;
e. asosiasi dan organisasi terkait;
f. instansi vertikal;
g. lembaga pendidikan; dan
h. event organizer yang profesional dalam menangani kegiatan festival.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Walikota.
(4) Pembentuka panitia pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
