Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan : a. sumber daya potensial yang menjadi daya tarik wisata; b. ketersediaan transportasi umum; c. lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh peserta dan masyarakat umum; d. ketersediaan sarana dan prasarana penunjang; e. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan g. faktor budaya, keadaan sosial, dan agama pada masyarakat setempat.
Koreksi Anda