Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta meliputi: a. karnaval; b. pameran; c. kegiatan peragaan busana; d. kegiatan kuliner; e. kegiatan budaya, seni dan kreatif; f. kegiatan olahraga; dan g. pengucapan syukur; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Koreksi Anda