Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta meliputi:
a. karnaval;
b. pameran;
c. kegiatan peragaan busana;
d. kegiatan kuliner;
e. kegiatan budaya, seni dan kreatif;
f. kegiatan olahraga; dan
g. pengucapan syukur;
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak swasta.
Koreksi Anda
