Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Manado. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Manado. 3. Walikota adalah Walikota Manado. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Manado Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya pada bidang pariwisata di Kota Manado. 5. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pengusaha adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di Daerah. 8. Wisatawan adalah wisatawan lokal maupun dari negara lain yang datang untuk menikmati pariwisata yang ada di Daerah. 9. Penyelenggaraan Manado Fiesta adalah iven promosi pariwisata Kota Manado yang diselenggarakan untuk memperkenalkan keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang ada di Kota Manadoke tingkat nasional dan internasional, melibatkan berbagai unsur lapisan masyarakat serta stakeholder pariwisata di Kota Manado.
Koreksi Anda