Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
Koreksi Anda