Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, meliputi pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata;
Koreksi Anda
