Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
