Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. penguatan Organisasi Kepariwisataan; b. pembangunan SDM Pariwisata; dan c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda