Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi: a. dorongan tumbuhnya ekonomi hijau disepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan b. pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Koreksi Anda