Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi: a. penerapan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; b. dorongan penerapan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan c. dukungan penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Koreksi Anda