Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi:
a. peningkatan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b.penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. penguatan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Koreksi Anda
