Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi: a. peningkatan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata; b.penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan c. penguatan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Koreksi Anda