Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, meliputi:
a. penguatan fungsi dan peran promosi pariwisata di daerah; dan
b. penguatan dukungan terhadap Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. penguatan koordinasi dan sinkronisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan Badan Promosi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA serta seluruh pemangku kepentingan.
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata diluar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan dengan cara penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata di luar daerah melalui mekanisme kemitraan.
Koreksi Anda
