Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu,sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi peningkatan: a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata; dan b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Koreksi Anda