Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda