Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Daerah yang diprioritaskan; b.peningkatan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang; c. pengembangan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar; d. pengembangan promosi berbasis tema tertentu; e. peningkatan akselerasi pergerakan wisatawan diseluruh Destinasi Pariwisata Daerah; dan f. peningkatan intensifikasi pemasaran wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Koreksi Anda