Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda
