Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi: a. peningkatan pemberian insentif investasi dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. peningkatan kemudahan investasi dibidang pariwisata; dan c. peningkatan promosi investasi dibidang pariwisata.
Koreksi Anda