Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi: a. pemberian insentif untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah; b. peningkatan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif swasta; dan c. perintisan dan pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinas Pariwisata Daerah dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah. (2) Strategi untuk peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi: a. dorongan dan penerapan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta; b. dorongan dan penerapan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan c. dorongan dan penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus. (3) Strategi untuk pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, meliputi: a. penyusunan regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan b. dorongan penegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda