Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan pintu masuk wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah; dan
c. peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda
