Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi: a. perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Daerah dan pengembangan Daerah; b. pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada; c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan d. revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan Destinasi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda