Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. menjunjung tinggi nilai agama dan budaya;
b. pengembangan manajemen daya Tarik wisata yang berkualitas dan berdaya saing; dan
c. pengembangan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya.
Koreksi Anda
