Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari: a. 4 (empat) klaster Destinasi Pariwisata Daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan; b. 5 (lima) KSPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan; dan c. 5 (lima) KPPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan. (2) Perwilayahan 4 (empat) klaster destinasi pariwisata daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. klaster 1 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah Kepulauan-Pantai yaitu Kawasan Wisata Pulau Manado Tua, Kawasan Wisata Pulau Bunaken, Kawasan Wisata Pulau Siladen yang terletak di Kecamatan Bunaken Kepulauan. b. klaster 2 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perbukitan-pantai yaitu Kawasan wisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa yang terletak di Kecamatan Bunaken. c. klaster 3 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perkotaan-pantai yaitu Kawasan Wisata kota tua, kampung cina, kampung arab, kuliner jalan roda, kuliner Sindulang, kuliner Karang Ria, kuliner Maasing, kuliner Tumumpa, kuliner Nasi Kuning jalan Sudirman dan Kawasan Wisata belanja dan olahraga Megamal dan Manado Town Square yang terletak di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Sario. d. klaster 4 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah pesisir pantai dan karakteristik mangrove yaitu kawasan wisata pantai Malalayang dan pesisir pantai Meras dan Tongkaina, kuliner boulevard dua tersebar di Kelurahan Sindulang, Kelurahan Maasing, Kelurahan Karang Ria dan Kelurahan Tumumpa. (3) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KSPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah: a. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Nasional Laut Bunaken; b. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H. V. Worang; c. Kawasan Strategis Pariwisata Hutan Mangrov Kelurahan Meras dan Tongkaina; d. Kawasan Strategis Pariwisata Kampung Arab; dan e. Kawasan Kampung Cina. (4) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah: a. Kawasan Pengembangan Pariwisata Pulau Bunaken; b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H. V. Worang; c. Kawasan Pengembangan Pulau Manado Tua dan Pulau Siladen; d. Kawasan Wisata Kuliner Kampung Cina; dan e. Kawasan Pengembangan Pariwisata Hutan Mangrove Kelurahan Meras dan Tongkaina. (5) Peta Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda