Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan Kawasan geografis yang didalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, diantaranya merupakan KSPD dan KPPD; b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pengemasan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (3) KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumberdaya pariwisata potensial untuk menjadi D aya Tarik Wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala nasional dan internasional; c. memiliki potensi pasar skala nasional dan internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional serta internasional; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (4) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki: a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan; b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata; dan h. keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Koreksi Anda