Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda