Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RIPPARDA Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda