Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk: a. meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan; c. pengembangan destinasi wisata di daerah; d. meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan e. meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
Koreksi Anda