Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah:
a. mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan.
b. mewujudkan masyarakat Daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan
c. mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
Koreksi Anda
