Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah: a. mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan. b. mewujudkan masyarakat Daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan c. mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
Koreksi Anda