Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA Kota. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda