Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan Irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A. (2) Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (3) Pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi yang dibangun oleh badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Koreksi Anda