Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi Irigasi melaksanakan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan. (2) Badan sosial, perseorangan, atau P3A melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Koreksi Anda