Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi kegiatan analisis data hasil inventarisasi aset Irigasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi dalam setiap Daerah Irigasi. (2) Perencanaan pengelolaan aset pada Jaringan Irigasi yang kewenangan pengelolaannya sudah diserahkan, disusun oleh Pemerintah Daerah bersama P3A dan pemakai air Irigasi untuk keperluan lainnya berdasarkan hasil inventarisasi dan berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan Irigasi dan dibahas oleh Komisi Irigasi. (3) Perencanaan manajemen aset pada Jaringan Irigasi yang kewenangan pengelolaannya belum diserahkan, disusun oleh Pemerintah Daerah bersama P3A dan pemakai air Irigasi untuk keperluan lainnya berdasarkan hasil inventarisasi dan dibahas oleh Komisi Irigasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan manajemen aset jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda