Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengamanan Jaringan Irigasi, setiap orang dan/atau badan dilarang: a. mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran dan bangunan irigasi; b. mengubah, membongkar, merusak bangunan yang berada di dalam, diatas maupun melintas saluran Irigasi, membuat jembatan, gorong- gorong dan/atau bangunan lainnya di sungai dan saluran Irigasi, kecuali atas izin pejabat yang berwenang; c. membuang sampah ke dalam Jaringan Irigasi; d. menanami tanggul atau dasar saluran; dan/atau e. membuang limbah industri, bahan berbahaya dan beracun maupun limbah lainnya ke dalam saluran Irigasi.
Koreksi Anda