Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penggunaan air Irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan dan dari cekungan air tanah harus mendapat izin dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, persyaratan, dan tata cara penerbitan izin penggunaan air irigasi langsung dari sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda