Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi Drainase.
(2) Jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Drainase, meliputi :
a. membuang sampah ke dalam Drainase;
b. mengambil air dengan memasang pipa di dalam Drainase;
c. mendirikan bangunan di sekitar drainase; dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi Drainase.
Koreksi Anda
