Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan air Irigasi disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi.
(2) Rancangan rencana tahunan penyediaan air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan P3A yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam.
(3) Rancangan rencana tahunan penyediaan air Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam Komisi Irigasi.
(4) Rancangan rencana tahunan penyediaan air Irigasi yang telah dibahas dan disepakati dalam Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
