Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati untuk mengkaji ulang kesesuaian antara Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Bupati sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi.
Koreksi Anda