Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A dan dapat diperoleh tanpa izin bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada setiap Daerah Irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama.
(3) Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier yang mendapatkan air.
(4) Hak Guna Pakai Air Untuk Irigasi diberikan pada suatu sistem Irigasi sesuai dengan luas Daerah Irigasi yang dimanfaatkan.
Koreksi Anda
