Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A.
(2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Koreksi Anda
