Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan Jaringan Irigasi. (2) Kelembagaan pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SKPD yang membidangi Irigasi; b. Perkumpulan Petani Pemakai Air; c. Komisi Irigasi; dan d. pihak lain yang kegiatannya memanfaatkan Irigasi.
Koreksi Anda