Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan Jaringan Irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SKPD yang membidangi Irigasi;
b. Perkumpulan Petani Pemakai Air;
c. Komisi Irigasi; dan
d. pihak lain yang kegiatannya memanfaatkan Irigasi.
Koreksi Anda
