Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
(1) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang berwenang, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan dalam Jaringan Irigasi maupun bangunan pelengkapnya;
b. mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan lain sebagaimana yang dimaksud pada huruf a yang berada di atas, sejajar, maupun melintasi saluran;
c. memasang jaring, karamba ikan di dalam saluran Irigasi, bangunan Jaringan Irigasi lainnya yang dapat menghambat aliran dan merusak lingkungan serta bangunan Irigasi;
d. mendirikan, membangun bendung pada saluran Drainase yang dapat menganggu fungsi Drainase;
e. membuang air limbah yang dapat mengubah kualitas air di Jaringan Irigasi;
f. mengambil bahan tambang mineral berupa pasir, kerikil, batu, atau hasil alam sejenis dari Jaringan Irigasi;
g. membudidayakan tanaman pada daerah sempadan Jaringan Irigasi;
h. membuang air Irigasi yang ada di petak dan/atau kolam langsung ke sungai atau saluran bukan irigasi yang menyalahi penerapan prinsip sistem daur ulang; dan
i. menambah, merubah fungsi pada bangunan fasilitas sumur pompa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
