Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) oordinasi pengelolaan sistem Irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau forum koordinasi Daerah Irigasi. (2) Dalam melaksanakan koordinasi pengelolaan sistem Irigasi, Komisi Irigasi dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan guna menghadiri sidang komisi untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Koreksi Anda