Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban untuk mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, melakukan pemberdayaan P3A, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani. (2) SKPD yang membidangi Irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian. (3) Pemerintah Daerah secara terpadu MENETAPKAN wilayah potensial Irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan Daerah.
Koreksi Anda