Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
Teks Saat Ini
Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi yang dilakukan oleh perseorangan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Koreksi Anda
