Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan dan akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup. (2) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di seluruh Daerah Irigasi. (3) Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
Koreksi Anda