Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 13, dan Pasal 50 dikenakan denda sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. paksaan Pemerintahan; d. uang paksa; e. pencabutan izin; dan/atau f. penutupan usaha kegiatan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda