Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang :
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, sungai, got, laut, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah;
c. membuang sampah ukuran besar dan sampah puing bongkaran bangunan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA;
d. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
e. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; atau
f. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
