Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang : a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, sungai, got, laut, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah; c. membuang sampah ukuran besar dan sampah puing bongkaran bangunan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA; d. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; e. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah; atau f. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda