Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan di TPA, meliputi kegiatan : a. penimbunan/pemadatan; b. penutupan tanah; c. pengolahan lindi; dan d. penanganan gas.
Koreksi Anda