Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan di TPA, meliputi kegiatan :
a. penimbunan/pemadatan;
b. penutupan tanah;
c. pengolahan lindi; dan
d. penanganan gas.
Koreksi Anda
